Standar Kompetensi Jabatan Manajerial BUMN
Dalam rangka membuat acuan dalam pengelolaan SDM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kementrian BUMN menerbitkan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-14/MBU/10/2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian BUMN.
Standar kompetensi jabatan ini dalam prakteknya tidak semata ditujukan pada ASN tetapi sebagai standar dalam seleksi calon direksi/pejabat di BUMN.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
a. Mengukur kompetensi individu pegawai dalam kegiatan rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, dan promosi dalam suatu jabatan di lingkungan Kementerian BUMN.
b. Menjadi acuan bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang akan ditugaskan sebagai Direksi BUMN.
Berikut definisi 11 kompetensi manajerial yang ditetapkan:
- Integrity
Kemampuan untuk mengikuti aturan meskipun hams mengorbankan sebagian dari kepentingan pribadinya, menitikberatkan kepada kejujuran, menjaga dan meningkatkan etika sosial dalam menjalankan aktivitas bisnis baik dalam lingkungan internal maupun ekstemal.
2. Innovation & creativity
Kemampuan menghasilkan dan menerapkan metode penyelesaian yang inovatif untuk mengatasi berbagai tantangan pekerjaan, melakukan terobosan dalam bentuk ide, gagasan atau program nyata yang mendukung pencapaian kinerja terbaik organisasi dan menjadikan kendala sebagai tantangan untuk menghasilkan gagasan yang kreatif.
3. Building Business Partnership
Kemampuan mengidentifikasi dan mengembangkan hubungan dengan stakeholder kunci yang mewakili fungsi dan level yang luas, menggunakan jejaring informal untuk menyelesaikan pekerjaan, membangun jejaring eksternal yang twat dengan orang-orang dalam industri atau profesi.
4. Drive for Result
Kemampuan untuk bekerja dengan baik atau melampaui standar prestasi, baik berupa prestasi diri sendiri di masa lampau (improvement) maupun ukuran yang objektif (result orientation), melebihi orang lain (competitiveness) dengan sasaran yang menantang atau sesuatu yang belum dilakukan orang lain dan penuh energi, antusiasme, semangat dan dorongan untuk hasil dan sukses serta mengkomunikasikan situasi yang mendesak dan mendorong topik menuju penyelesaian; bertahan walau menghadapi hambatan.
5. Know The Business
Kemampuan untuk memanfaatkan peluang dalam memperoleh kemajuan/keuntungan dan mengembangkan aktivitas bisnis/strategis.
6. Customer Focus
Kemampuan untuk secara proaktif memberikan pelayanan yang bemilai tambah dan lebih dan yang diharapkan pelanggan eksternal atau internal.
7. Strategic Thinking
Kemampuan untuk memahami secara komprehensif tentang berbagai hal yang mempengaruhi organisasi atau arah strategis organisasi.
8. Planning & Organizing
Kemampuan untuk mengembangkan rencana jangka pendek dan jangka panjang yang memadai secara komprehensif, realistik dan efektif untuk mencapai sasaran dan mengintegrasikan upaya-upaya perencanaan lintas unit kerja.
9. Decision Making
Kemampuan untuk membuat keputusan pada waktu yang tepat dan akurat.
10. Leadership
Kemampuan untuk mengambil peran sebagai pemimpin, memberikan pengarahan, dapat membawa perubahan dan memiliki visi dalam mencapai tujuan.
11. Manage Execution
Kemampuan memberikan tanggungjawab, mendelegasikan dan mendorong orang lain, menghilangkan hambatan, menyediakan dan mengkontribusikan sumber-sumber yang dibutuhkan, mengkoordinasikan upaya-upaya kerja saat diperlukan dan memonitor perkembangan
Standar kompetensi jabatan manajerial di lingkungan kementerian BUMN ini dapat diterapkan juga untuk perusahaan swasta atau organisasi sosial karena kompetensi-kompetensi yang disebutkan di atas adalah kompetensi umum yang dapat diterapkan di organisasi.
Izin nyimak ya gan? Semoga artikelnya bermanfaat bagi yang membacanya, salam kenal? 🙂
Dengan penetapan ini tampaknya Kementeriaan BUMN hanya akan menunjuk lembaga tertentu yang kredibel utk melaksanakan pengukuran kompetensi
5