Aturan Usia Pensiun
Setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri terkait peraturan pensiun, termasuk ketentuan mengenai umur karyawan yang dapat memasuki masa pensiun. Di Indonesia, terdapat beberapa aturan tentang usia pensiun yang berlaku.
Batas usia pensiun dapat dianggap pada usia 55 tahun. Undang-Undang Dana Pensiun No 11 Tahun 1992 beserta turunannya di Permenaker No 2 Tahun 1992 mengatur tentang batasan usia pensiun dan batas usia pensiun maksimum untuk peserta Dana Pensiun. Meskipun begitu, hal tersebut tidak berarti perusahaan tidak dapat mempekerjakan karyawan yang telah mencapai usia 55 tahun. Apabila perusahaan masih ingin mempekerjakan karyawan tersebut dan karyawan tersebut tidak memiliki masalah terkait hal tersebut, maka aturan pensiun yang mengatur batasan usia pensiun dapat dilanjutkan hingga karyawan berusia 60 tahun.▋
Seseorang juga bisa dianggap mencapai usia pensiun pada usia 56 tahun sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Ketentuan ini menjadi acuan bagi karyawan yang hendak mengambil manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan seperti berikut:
“Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.”
Terdapat pula suatu ketentuan peraturan yang menetapkan batas usia 58 tahun untuk pensiun. Aturan ini telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP) dan dijelaskan pada Pasal 15.
“Usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.”
Dari bunyi ayat di atas kita bisa mengartikan, mulai per 1 Januari 2022 usia pensiun menjadi 58 tahun terhitung sejak tahun 2019. Selanjutnya, per tanggal 1 Januari 2025 akan berubah jadi 59.
Terkait dengan isu pensiun, terdapat ketentuan khusus yang mengatur pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan pensiun PNS diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014. Seorang PNS juga dapat melakukan pensiun dini, baik dalam rangka perampingan organisasi maupun atas permintaan sendiri. Namun, jika seorang PNS mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri, maka ketentuan pensiun yang berlaku adalah usia minimal 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun. Sedangkan jika pensiun dini dilakukan karena perampingan organisasi atau PHK, maka ketentuan pensiun yang harus dipenuhi adalah berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun.
Dalam praktiknya, aturan mengenai penetapan batas usia pensiun didasarkan pada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Ketentuan ini dijelaskan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang menyatakan demikian.
“Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja dalam hal: Pekerja mengundurkan diri atas kemauannya sendiri; Pekerja dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan PKWT; Pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atau; Pekerja meninggal dunia.”
Demikianlah, beberapa aturan mengenai pensiun di atas telah menjelaskan bahwa batas usia pensiun minimum adalah 55 tahun, sedangkan batas usia maksimum berkisar antara 60-65 tahun. Ketentuan ini tentu saja harus sesuai dengan peraturan dan disepakati bersama antara pihak terkait.