Peraturan Tentang Pensiun
Dampak pandemi global membuat sebagian besar perusahaan memutuskan mempensiunkan dini sebagian pekerjanya. Keadaan ekonomi yang serba sulit menjadi satu dari sekian penyebabnya.
Namun, selain karena kondisi ekonomi, ada banyak alasan terjadinya pensiun. Terlepas dari apa saja penyebab pensiun, kita perlu mengetahui beberapa hal pentnting terkait persoalan pensiun.
Berikut adalah beberapa penjelasan terkait peraturan tentang pensiun yang perlu Anda ketahui.
Namun sebelum melangkah lebih jauh, mari kita simak dahulu mengenai pengertian pensiun. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pensiun adalah tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai. Bila merujuk pada definisi dari Otoritas Jasa Keuangan, pensiun adalah bentuk pembayaran berkala kepada pegawai yang sudah bekerja dengan baik selama masa tertentu yang telah berhenti dari pekerjaannya.
Dapat dikemukakan bahwa pensiun merupakan periode ketika seseorang berhenti bekerja karena telah mencapai usia atau kondisi tertentu, yang mana itu bisa disebabkan oleh perusahaan atau atas keputusan pribadi, dan selanjutnya berhak atas sejumlah kompensasi. Sementara, pensiun dini dapat diartikan sebagai jenis pengunduran diri atau permintaan untuk berhenti bekerja dengan sukarela sebelum mencapai usia pensiun yang telah ditentukan.
Banyak motivasi di balik keputusan seseorang untuk pensiun lebih awal. Beberapa alasannya mungkin terkait dengan faktor ekonomi, sedangkan yang lain mungkin disebabkan oleh masalah kesehatan, kebingungan mengenai kemajuan karir, aspirasi untuk berbisnis, atau merasa tidak sesuai dengan lingkungan kerja di tempat mereka berkarir. Namun, faktor eksternal seperti pengurangan tenaga kerja atau pemutusan hubungan kerja seringkali menjadi penyebab utama seseorang memutuskan untuk pensiun lebih awal. Ketika seorang karyawan memilih untuk pensiun, mereka biasanya tidak akan menerima pendapatan bulanan yang sama seperti biasanya, tetapi mereka berhak atas kompensasi dari perusahaan atas jasa dan kontribusi yang telah mereka berikan selama bekerja di sana.
Anda perlu mengetahui beberapa jenis pensiun yang berlaku, termasuk peraturan yang mengatur pensiun, seperti usia dan kondisi yang memaksa karyawan untuk pensiun. Berikut adalah beberapa jenis pensiun yang berlaku di Indonesia.
Pensiun normal merupakan jenis pertama yang berlaku untuk karyawan swasta, BUMN, atau PNS. Peraturan pensiun normal menetapkan bahwa seorang karyawan harus mencapai usia minimal 55 tahun. Namun, kebijakan usia pensiun karyawan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Jenis kedua adalah pensiun dipercepat atau pensiun dini. Pensiun ini memungkinkan karyawan untuk pensiun lebih awal dibandingkan dengan pensiun normal. Untuk jenis pensiun ini, peraturan yang harus diperhatikan adalah alasan di balik pensiun dini. Biasanya, pensiun dini disebabkan oleh beberapa faktor seperti pengurangan karyawan dari perusahaan, PHK, keadaan ekonomi, dan sejenisnya. Karyawan dapat melakukan pensiun dini sebelum batas usia pensiun normal, yaitu hingga 10 tahun dipercepat.
Jenis ketiga adalah pensiun ditunda, yaitu ketika seorang karyawan keluar dari perusahaan sebelum mencapai batas usia pensiun. Peraturan untuk pensiun ini adalah penundaan pembayaran dana pensiun bagi karyawan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun atau pensiun dini, tergantung pada kebijakan perusahaan.
Jenis keempat yang perlu diketahui adalah pensiun cacat. Jenis pensiun ini diberikan khusus kepada karyawan yang mengalami kecelakaan yang mengakibatkan mereka tidak mampu untuk melaksanakan tugas mereka. Peraturan untuk pensiun ini tidak menetapkan batasan usia. Pensiun cacat terjadi karena kondisi karyawan yang membuatnya tidak lagi produktif dalam bekerja.